Baca: Sudah Dilantik, Kemendagri Nyatakan Konflik Terkait Jabatan Bupati Talaud Selesai
"Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada dan ternyata penegakan aturan UU di Indonesia ini sangat tegas," ujar Elly, kepada wartawan di Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Dan kami sangat berterima kasih pada Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah, memutuskan untuk melantik kami untuk memimpin di Kabupaten Talaud," imbuhnya.
Adapun pelantikan Elly dan Mochtar berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud adalah 5 tahun sejak pelantikan hari ini sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Sulawesi Utara yakni Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga untuk periode 2019-2024 secara tertutup, Rabu (26/2/2020).
Kapuspen Kemendagri Bachtiar mengatakan seharusnya pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Namun karena perbedaan pandangan hukum, gubernur setempat menyerahkan ini kepada mendagri.
"Yang harusnya melantik itu adalah gubernur, jika gubernur berhalangan maka wagub. Jika wagub berhalangan maka dilaksanakan oleh mendagri," ujar Bachtiar, di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Maka yang dilakukan ini adalah mendagri menjalankan tugas kontitusional yakni melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024," imbuhnya.
Namun, Bachtiar menegaskan periode masa jabatan Elly dan Mochtar berlaku lima tahun sejak masa pelantikan dilakukan.
Oleh karenanya, keduanya akan menjabat dalam periode 2020-2025.
"Lima tahun terhitung sejak pelantikan. UU Pemda itu masa jabatan kepala daerah 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kemarin ini kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," jelas Bachtiar.
Dia mengungkap Tito mengimbau kepada seluruh masyarakat Talaud bahwa sudah ada kepastian hukum terkait siapa yang menjadi bupati.
Karena itu, mantan kapolri tersebut meminta masyarakat dan aparat kembali bersatu.