"Pak Dusun juga tidak ada orang yang berani ganggu. Karena dia juga dikenal 'rewa'," kata Ferdi dilansir dari Tribun Papua.
Pejabat dusun ini, kini harus menanggung hukuman dan mendekam di balik jeruji besi.
Dia dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kontributor Makassar, Hendra Cipto)(Tribun Papua/Roifah Dzatu Azmah)
BERITA REKOMENDASI