News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Penyemprot Padi, Kepala Dusun di Bulukumba Potong Kemaluan dan Rusak Mata Warganya

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dusun Bacari, Desa Palambarae, Abdul Muin (60 tahun), saat diamankan di Mapolres Bulukumba.

"Pak Dusun juga tidak ada orang yang berani ganggu. Karena dia juga dikenal 'rewa'," kata Ferdi dilansir dari Tribun Papua.

Pejabat dusun ini, kini harus menanggung hukuman dan mendekam di balik jeruji besi.

Dia dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kontributor Makassar, Hendra Cipto)(Tribun Papua/Roifah Dzatu Azmah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini