News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Dihukum Makan Kotoran

Kasus 77 Siswa Dihukum Makan Kotoran, Siswa dan Pimpinan Sekolah Beri Kesaksian Berbeda

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembullyan

Bahkan, siswa tersebut mengaku, orangtuanya belum mengetahui kasusnya hingga pimpinan sekolah melangsungkan pertemuan yang dihadiri tersangka dan para pendamping asrama.

"Sampai hari ini, orangtua saya belum tahu kalau saya disiksa makan kotoran manusia," kata siswa tersebut.

Ia tak sanggup menceritakan insiden menjijikkan itu kepada orang lain.

"Terlalu sadis," katanya dengan suara pelan sembari berlalu dan mengusap air mata.

Kesaksian Siswa Berbeda dengan Klarifikasi Pimpinan Sekolah

Namun, dalam sesi wawancara, ada yang berbeda dari klarifikasi pimpinan sekolah dengan siswa kelas VII korban penyiksaan.

Romo Deodatus Du'u menyebut tersangka tidak menyuapkan kotoran manusia kepada korbannya, tapi hanya menyentuhkan di bibir dan lidah.

Sementara berdasarkan pernyataan seorang siswa yang menjadi korban menyebut ia dipaksa tersangka memakan fases manusia.

Tribunnews mencoba menelusuri makna dari pernyataan yang disampaikan kedua pihak antara klarifikasi pimpinan sekolah dengan siswa kelas VII.

Menurut pengertian KBBI Daring yang didapat dari situs resmi Kemendikbud, artian 'menyentuh' dan 'memakan' adalah dua hal yang berbeda.

'Menyentuh' merupakan bentuk kata kerja yang bermakna menyinggung sedikit, menjamah, dan mengenai pada bagian tertentu.

Sementara 'memakan' adalah bentuk kata kerja yang bermakna memasukkan makanan pokok ke dalam mulut serta mengunyah, dan menelannya.

Walau demikian, pimpinan sekolah telah memanggil dan mengumpulkan segenap pihak yang bersangkutan.

Pertemuan itu berlangsung pada Selasa (25/2/2020) pukul 09.00 WITA.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini