News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Keluarga Tersangka Susur Sungai Di-bully Tetangga dan Netizen, Anak dan Istri Takut Bertemu Orang

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.

"Atas nama keluarga dan tersangka sungguh memohon maaf yang sebesar-besarnya, setulus-tulusnya."

"Mohon dari keluarga korban berkenan memberikan maaf," imbuh Agus.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Permintaan Maaf IYA

Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.

IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban atas peristiwa nahas tersebut.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

Baca: Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Maaf, Tertunduk Sambil Bawa Tasbih

Baca: Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Mengaku Lalai dan Menyesal, Siap Terima Risikonya

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.

Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.

 Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Pengakuan IYA

IYA mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini