Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa aparatur sipil negara (ASN), Tatang Sudrajat selaku Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat, Rabu (26/2/2020).
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa Kejati Jabar, Erry Ernawati Soeryadi dan Slamet Riyadi. Jaksa Erry mengatakan, Tatang bersama Iwan Bakti, terdakwa lainya yang disidangkan terpisah, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Menerima uang Rp 25 juta dari pelamar tenaga kerja kontrak di Kabupaten Bandung Barat," ujar Erry.
Jaksa menerangkan, kasus itu bermula pada 10 Desember 2019, seorang pria bernama Bayu Kencana Wijaya hendak melamar sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bandung Barat bersama temannya, Roni. Di perjalanan, keduanya bertemu Iwan Bekti.
Baca: Kemendagri Akan Tindak Tegas Pelayan Adminduk Yang Lakukan Pungli
Baca: Video Viral Oknum Polisi Diduga Pungli saat Tilang, Atasan Beri Penjelasan Demi Alasan Kemanusiaan
"Iwan Bekti mengaku saudara dari Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat. Manjanjikan pada Bayu bisa membantu meloloskan lamaran tersebut," ujar Jaksa.
Hari itu juga, Iwan Bekti bersama Bayu pergi ke rumah terdakwa Tatang Sudrajat di Cimareme untuk menyerahkan berkas - berkas lamaran.
"Saudara Bayu diminta menyediakan uang senilai Rp 25 juta. Awalnya tidak menyanggupi dan minta dikurangi, namun akhirnya permintaan itu disanggupi," ujar jaksa Slamet.
Hanya saja, meski sudah menyanggupi, Bayu akan menyerahkan uang tersebut pada 11 Desember 2019.
"Bayi mendatangi kantor terdakwa dan menyerahkan Rp 10 juta sebagai uang muka. Oleh terdakwa Rp 3 juta diserahkan kepada Bekti dan sisanya diambil terdakwa," ujarnya.
Pemberian uang pun berlanjut pada 12 Desember 2019. Uang Rp 15 juta diserahkan Bayu di ruang kerja terdakwa sebagai pelunasan.
"Dari Rp 15 juta, oleh terdakwa uang sebesar Rp 2,2 juta diberikan kepada Bekti dan sisanya Rp 12,8 juta dimasukan terdakwa ke saku celananya," ujarnya.
Kata jaksa, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perekrutan tenaga kerja kontrak di Pemkab Bandung Barat, hanya berdasarkan kebutuhan program kegiatan di masing-masing dinas.
"Dan dalam prosesnya tidak dipungut biaya sama sekali," ujar dia. .
Kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar lewat operasi tangkap tangan pungutan liar terhadap Iwan Bekti dan Tatang Sudrajat dan menemukan bukti uang total Rp 15 juta.
"Setelah diinterograsi terdakwa dan Bekti mengaku uang tersebut sisa pembayaran dari Bayu yang melamar sebagai tenaga kerja kontrak," katanya.
Atas perbuatannya terdakwa Tatang Sudrajat diancam pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam Pasal 12 huruf e yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.