News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Punya Sertifikat Kepramukaan, 3 Tersangka Tak Diskusikan Keselamatan Diri Siswa sebelum Susur Sungai

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.

"Tapi dia tidak ada inisiatif untuk mengecek bagaimana kondisi sungai beberapa hari sebelumnya."

"Saat itu sering hujan dan air di sungai juga sering banjir," jelasnya.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Pengakuan IYA

IYA mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.

Ia menyebut, kegiatan itu bisa mengenalkan anak-anak pada sungai.

"Supaya mereka bisa memahami sungai, anak sekarang kan jarang yang main di sungai atau menyusuri sungai, jadi kita kenalkan, ini loh sungai," ujar IYA, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).

Tersangka membantah jika siswa SMPN 1 Turi saat itu berjalan di tengah sungai.

"Tidak, mereka berjalan di pinggir," ungkapnya.

Baca: Tangis Sesal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Mohon Maaf Keluarga Korban Susur Sungai: Kami Lalai

Baca: Cerita Korban Selamat Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi: Siswa Tolak Perintah Kakak Pembina

Ditanya soal penggunaan alat pengamanan, IYA berujar bahwa air di Sungai Sempor saat itu hanya selutut.

Selain itu, cuaca sebelum para siswa menyusuri sungai juga belum hujan.

"Pukul 13.30 saya berangkat kan cuaca masih belum hujan, saya ikuti saya cek di atas, di jembatan itu air juga tidak deras."

"Kemudian saya kembali ke tempat pemberangkatan," jelasnya.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Keluarga Korban Kawal Proses Hukum

Kakak almarhumah Lathifah Zulfa, Khabib Umam, mengaku akan mengawal proses hukum yang berjalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini