TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan Pramuka menjadi agenda rutin setiap hari Jumat di SMPN 1 Turi Sleman, yang dilakukan setiap pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Namun, kegiatan susur sungai hanya dilakukan sekali dalam satu semester pembelajaran.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, susur sungai di SMPN 1 Turi terakhir dilakukan pada 2019.
Ia menyebut, tiga pembina pramuka berinisial IYA, R, dan DS yang ditetapkan menjadi tersangka, ternyata mempunyai sertifikat keahlian kepramukaan.
Baca: Kisah Mbah Sudiro, Kakek 71 Tahun Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi, Ikut Terseret Arus
Baca: Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Maaf, Tertunduk Sambil Bawa Tasbih
Namun, ketiganya tak mendampingi 249 siswa SMPN 1 Turi saat melakukan kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020) lalu.
"Inisiator IYA, dan tiga orang ini yang punya sertifikat keahlian jadi harus tahu manajemen resiko dari perencanaan hingga pelaksanaan."
"Tiga orang ini yang paling bertanggung jawab tapi tak ada upaya yang kita lihat. Itulah kenapa kita berani menetapkan tersangka," ujar Rudy, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).
Menurutnya, ketiganya sebagai pencetus ide, terutama IYA, tak memperhatikan segi keamanan ataupun alat keselamatan lainnya.
"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety."
"Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali."
"Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan," jelas Rudy.
"Bahkan rencana susur sungai baru muncul sehari sebelumnya, di hari Kamis, lewat grup WA. Jadi memang minim persiapan," tegas dia.
Baca: Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Mengaku Lalai dan Menyesal, Siap Terima Risikonya
Baca: Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Akui Lalai hingga 10 Siswa Tewas, Menyesal dan Terima Risikonya
Ia menyebut, IYA datang saat tragedi maut itu telah terjadi.
Padahal, IYA mengaku sudah memahami wilayah susur sungai.