TRIBUNNEWS.COM -- Lasron Sihombing (45), warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ditangkap aparat Polres Dairi.
Ia memperkosa anak tirinya, berinisial CNS (15), hingga hamil enam bulan.
Padahal dari pernikahannya dengan WPM (40), ibu kandung CNS, Lasron sudah dikaruniai tiga orang anak, masing-masing dua perempuan dan satu laki-laki.
Berikut fakta-faktanya :
1. Dilakukan sejak korban kelas 1 SMP
Di hadapan penyidik terungkap, Lasron melakoni perbuatan bejatnya itu sejak CNS masih kelas 1 SMP, berumur 13 tahun.
Bermula saat Lasron tidak sengaja melihat 'isi dalam' rok sekolah CNS, sewaktu CNS memasang sepatu.
"Pelaku menikahi janda satu anak, yaitu WPM, 40 tahun. Anaknya berinisial CNS, 15 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, si anak kini sedang mengandung janin berusia 6 bulan," ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Hotman Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) sore.
Melihat rok anak tirinya tersingkap, lanjut Purba, libido Lasron meluap-luap.
2. Tuduh korban curi uang