TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Pariera, Kabupaten Dairi tega mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Perbuatannya itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut bernama Lasron Shb (45).
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Wid PM (40).
Humas Polres Dairi, IPDA Donni Saleh mengatakan, kasus ini terungkap oleh ibu guru korban.
Ibu guru korban pada Selasa (25/2/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, menunjukkan hasil test pack atau tes kehamilan kepada wali kelas korban, Manampin S.
Mengaku dihamili ayah tiri
Dari hasil test pack atau tes kehamilan yang positif tersebut, ada 'kejadian' yang menimpa salah satu siswinya.
Selanjutnya, guru tersebut memanggil siswi tersebut dan menanyakan siapa yang melakukannya.
Saat itu, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya, Lasron Shb.
"Dari situ kemudian ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke reskrim Polres Dairi," kata Donni Saleh ketika dihubungi via telepon, Rabu sore (26/2/2020).
Dijelaskannya, dari laporan itu kemudian pihaknya bergerak dan menangkap Lasron Shb untuk diminta keterangannya.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut dia, perbuatan Lasron terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu.
Saat ini, korban ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Dairi.
Diberi pendampingan dan untuk sementara ini, korban tidak masuk ke sekolah.
Korban saat ini mengalami trauma.
Sementara terhadap Lasron, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
"Informasi yang kita terima, sudah dilakukannya 5 bulan. Berapa kali, di mana dilakukan, itu belum sampai ke kita, humas," kata Donni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com