TRIBUNNEWS.COM - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya mengungkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap Delis Sulistina (13) alias Desi, siswi SMP Negeri 6 pada Senin (27/1/2020) sore.
Tersangkanya, seperti yang kerap disebut netizen di media sosial, yaitu tak lain BR (45), ayah kandung korban sendiri.
BR mencekik leher Delis di sebuah rumah kosong di Jalan Lakswi, Kamis (23/1/2020) siang.
Motifnya, BR kesal karena Delis terus merengek meminta uang untuk biaya studi tour ke Bandung sebesar Rp 400.000.
Sedangkan BR hanya punya uang Rp 200.000.
Ia pun sempat pinjam uang ke tempat kerjanya Rp 100.000.
"Uang Rp 300 ribu itu diberikan kepada Delis. Tapi korban masih merengek meminta Rp 400 ribu. Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kosong, dan di situlah korban dicekik hingga meninggal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (27/2/2020).
Menurut Kapolres, tersangka BR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah