TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Ni Putu CS (19), muncikari yang masih berstatus sebagai mahasiswi, menghadapi sidang tuntutannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali, Kamis (27/2/2020)
Ia dituntut 7 bulan karena melakukan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.
Dalam bacaan tuntutannya, JPU I Gede Gatot Hariawan menuntut 7 bulan penjara karena terdakwa menawarkan temannya dalam bisnis prostitusi.
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.
Rekannya yang ditawarkan kepada seorang pria hidung belang melalui pesan singkat whatsapp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji pun memberikan waktu terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Terdakwa CS pun meminta keringanan hukuman.
Alasannya ialah ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.
"Meminta keringanan yang Mulia. Janji tidak mengulangi dan saya ingin melanjutkan kuliah," katanya di kursi pesakitan.
Untuk tanggapan atas tuntutan Jaksa itu, Majelis Hakim pun mengembalikan tanggapan kepada jaksa untuk kembali menanggapi permohonan keringanan hukuman terdakwa.
Baca: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umroh Gara-gara Corona Mewabah Di Timur Tengah
Baca: Jefri Nichol Terjerat Kasus Wanprestasi, Falcon Picture Ajukan Gugatan 4,2 Miliar karena 4 Film
Hanya saja, Jaksa akhirnya tetap pada pendirian tuntutan.
Yang artinya tuntutan jaksa tetap pada hukuman 7 bulan penjara.
"Tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Gatot di kursi Jaksa.
Sebelumnya, Gatot menerangkan bahwa kasus prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar beberapa bulan lalu tepatnya November 2019.