Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.
Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu.
Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang atau full time seharga Rp 1,7 juta.
Bisnis prostitusi itu dilakukan di hotel yang telah disepakati.
Kepada Jaksa, terdakwa mengaku baru sekali melakukan penawaran kepada pria hidung belang.
Baca: Dimintai Uang Studi Tour Rp 400 Ribu, BR Cekik Putrinya Delis dan Masukkan Jasadnya ke Gorong-gorong
Baca: Lion Air Group Masih Operasikan Penerbangan Umrah Meski Penghentian Telah Diputuskan Arab Saudi
Terdakwa mendapat Rp 400 ribu sekali korban kencan.
Terdakwa diketahui juga, merupakan mahasiswi semester akhir bahkan, sudah menjalani sidang skripsi.
Sebab, saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.
Terdakwa memang sebelumnya sempat tidak ditahan.
Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Penahanan itu pun menimbang soal keamanan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri dan karena terdakwa segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dan sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) mendatang.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jual Teman Via WhatsApp (WA) Ke Pria Hidung Belang Rp 700 Ribu, Mahasiswi Jembrana Ngaku Baru Sekali