Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu menangis saat dihentikan polisi.
Siswa itu terjaring saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.
Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.
S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.
Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.
Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak hanya memberikan nasihat.
"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.
Baca: Fakta-Fakta Dokter Muda asal Palembang Menghilang, Mengaku Berlibur di Lampung
Baca: Semula Dikira Bergurau, Warga Gianyar Bali Ini Ternyata Serius Buang Motornya ke Sungai Petanu
Baca: Kronologi Pembunuhan Pria yang Didalangi Istri Sendiri di Lampung: Cinta Terlarang dan Tanpa Sesal
Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis