News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

FAKTA Jebolan The Voice Indonesia Tega Pukul Ibu karena Terlambat Siapkan Baju, Pelaku Tidak Ditahan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Tendang & Pukul Kepala Ibu, Penyebabnya Sepele

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar berinisial TH diringkus aparat kepolisian karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kupang.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.

Penangkapan bermula dari video berusia 24 detik yang memperlihatkan penganiayaan tersebar di jagat maya viral.

Pelaku TH yang berusia 17 tahun itu merupakan jebolan ajang pencarian bakat The Voice Indonesia pada musim keempat 2019 lalu.

KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout (Bid Humas Polda NTT)

Penganiayaan dilakukan hanya karena pelaku geram, sang ibu yang sedang memasak tak segera menyiapkan baju untuknya.

Pelaku tendang dan pukul kepala korban

Dikutip dari Pos-Kupang, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun membeberkan kronologi kejadian kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Johannes atau Jo mengatakan, pelaku, Threaneta alias TH saat itu hendak ke Kupang untuk berjalan-jalan.

Lantas seketika ia naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera dilakukan ibu kandungnya.

Saat itu, lanjut Johannes, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sedang memasak.

Untuk itu, AH sempat meminta TH untuk bersabar.

Anak pukul ibunya sendiri ()

Sontak TH langsung menganiaya ibu kandungnya sendiri karena ia tidak sabar.

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak."

"Namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban."

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo.

Baca: Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Cuma Gara-gara Baju, Videonya Viral Direkam Tetangga

Pelaku sering menganiaya korban

Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh sang adik bernama Renita alias RH yang berusia 16 tahun.

Karena tidak tiga melihat ibunya dianiaya, Renata langsung memanggil tetangga untuk menolongnya.

Alhasil beberapa tetangga datang untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah seorang tetangga berinisiatif merekam adegan penganiayaan tersebut.

Lantas ia memposting di media sosial Facebook hingga menjadi ramai.

Kombes Jo menambahkan, dari keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP.

Mereka pun berhasil mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Alumni The Voice Indonesia Asal NTT Tentang Ibu Kandungnya Berkali-kali Gara-gara Baju

Pelaku tidak ditahan

Pada Kamis (27/2/2020), Kepolisian Resor Kupang diketahui telah menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut.

Kasus tersebut telah berakhir dengan selesai secara kekeluargaan.

Pelaku TH menandatangani surat pernyataan supaya tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."

"Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Alasan tak ditahan, lanjut Aldinan, karena pelaku masih di bawah umur.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Aldinan.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, dari keluarga hingga tetangga yang termasuk pihak yang merekam aksi tersebut.

"Saksi (yang merekam) beralasan hanya ingin membuat efek jera pelaku."

"Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.

Dalam kasus ini, awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku."

"Tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.

Lanjutnya, pelaku akan mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.

(Tribunnews.com/Maliana, Poskupang.com/Ryan Nong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini