TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini fakta lengkap kasus menantu tusuk kemaluan mertua gara-gara tak dipinjami uang.
Kapolres pun sampai menyebut pelaku jahanam.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dihebohkan dengan kasus tewasnya seorang wanita.
Korban, Siti Fadilah (48), ditemukan tewas di rumnahnya di Jalan Sukodono, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Rabu (26/2/2020).
Siti Fadilah ditemukan dalam keadaan luka di bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan polisi di TKP, ada luka bekas penganiayaan.
Polisi pun menduga Siti Fadilah menjadi korban pembunuhan.
Baca: Tak Ada yang Lihat BR Buang Jasad Anaknya di Gorong-gorong, Ternyata Seperti ini Prosesnya, Keji!
Baca: Terungkap Alasan Budi Bunuh & Sembunyikan Jasad Anak Kandung di Gorong-gorong, Sempat Bohongi Guru
"Seperti bekas penganiayaan. Mengarah ke peristiwa pembunuhan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji usai melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Rabu (26/2/2020), dikutip Tribunnews dari Surya.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan.
Pelaku tak lain adalah menantu korban.
Mirisnya, pelaku membunuh Siti Fadilah dengan cara yang cukup keji.
Berikut ini fakta lengkap kasus menantu tusuk kemaluan mertua dirangkum Tribunnews dari Surya.co.id, Jumat (28/2/2020).
1. Kronologi
Mengutip dari Surya, Siti Fadilah ditemukan pertama kali oleh anaknya, Rahayu Firli sekira pukul 12.00 WIB.
Firli yang baru saja pulang dari kuliah melihat rumahnya dalam keadaan terbuka.
Padahal, rumah tersebut biasanya dalam kondisi tertutup.
Firli terkejut saat melihat sang ibu telah tergeletak dengan sejumlah bercak darah di sekelilingnya.
Kepolisian langsung bergerak untuk mengusut kasus tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebut, korban mengalami luka di bagian kepala.
Luka tersebut tidak teratur seperti bekas pukulan benda tumpul.
Jenazah pun langsung dibawa ke RSUD Sidoarjo.
Polisi menduga Siti Fadilah menjadi korban pembunuhan.
Saat kejadian, Siti Fadilan tengah berada di rumah sendirian.
"Saat kejadian, korban sedang sendirian di rumahnya," kata Sumardji, Rabu (26/2/2020), mengutip dari Surya.
2. Pelakunya adalah menantu
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Pelaku ternyata adalah menantu korban yang bernama Totok Dwi Prasetyo (25).
Totok ditangkap di kediaman keluarganya di Kecamatan Sukodono Sidoarjo, beberapa jam setelah pembunuhan.
"Pelaku ditangkap di tempat keluarganya yang berada di Desa Ganting. Tak jauh dari rumah korban," kata Kapolres Sidoarjo, Rabu (26/2/2020), mengutip dari Surya.
Totok merupakan suami dari Nafisah.
Nafisah adalah anak keuda Siti Fadilah.
3. Totok tusuk kemaluan mertuanya
Totok datang ke rumah mertuanya pada pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Siti Fadilah tengah berada di rumah sendirian.
Totok datang dengan niat untuk meminjam uang mertuanya Rp 3 juta.
Uang tersebut akan digunakan untuk mengambil ijazah sang istri.
Namun Siti Fadilah saat itu menolak.
Amarah Totok memuncak saat Siti Fadilah tak memberinya uang.
Mengutip dari Surya, Totok lalu mencekik mertuanya hingga membantingnya.
Tubuh Siti Fadilah pun tergelak di lantai.
Tak berhenti sampai di situ, Totok juga memukul Siti Fadilah hingga memukul kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Aksinya tak berhenti. Totok lalu menusukkan gunting di dada dan kemaluan Siti Fadilah.
4. Ambil barang korban
Untuk menghilangkan jejak, Totok mengunci rumah dari luar.
Pria 25 tahun tersebut tak pergi dengan tangan kosong.
Ia berhasil membawa sejumlah perhiasan, ATM, serta ponsel Siti Fadilah.
"Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan di rumah korban. Sejumlah gelang dan cincin emas," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu malam (26/2/2020), mengutip dari Surya.
5. Kapolresta sebut jahanam
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolresta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji bahkan menyebut jahanam untuk menggambarkan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sumardji saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Awalnya Sumardji menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
Dari video unggahan YouTube Surya Online, Sumardji tampak berbicara dengan nada yang cukup keras.
Baca: Hasil Autopsi Balita Tanpa Kepala Akhirnya Terungkap! sang Ayah: Jawaban yang Selama ini Kami Cari
Baca: Terungkap Ayah Kandung Bunuh dan Buang Siswi SMP ke Gorong-gorong, Ibu Delis: Kok Tega, Awas Kamu
Di tengah penjelasan kronologi tersebut, Sumardji bahkan menyebut kasus tersebut jahanam.
"Setelah tidak bergerak masih tidak puasa lagi. Ambil gunting ditusuk-tusukkan di dada, dengan mungkin maksud tersangka supaya kena jatung."
"Terus ditusukkan lagi di (mohon maaf) kemaluan mertuanya."
"Ini jahanam ini kalau menurut saya," katanya.
6. Pasal yang menjerat
Totok Dwi Prasetyo dijerat pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Hal ini lantaran pelaku mengambil sejumlah harta milik korban.
"Alasannya karena pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Rochmawati Laila, Kamis (27/2/2020), dikutip Tribunnews.com dari Surya.
Menurut Rochmawati, dua pasal tersebut sesuai dengan aksi yang dilakukan oleh Totok.
"Pasal 338 dan 365 KUHP itu yang sementara ini menurut kami paling pas. Pelaku menghabisi korban dan mengambil barang-barang berharganya," katanya.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/M Taufik)