TRIBUNNEWS.COM - Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DS ingin bertanggung jawab atas kelalaiannya menjaga 249 siswa SMPN 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Selain itu, rasa empati kepada keluarga korban juga menjadi alasan ketiganya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PB PGRI, Unifah Rosidi setelah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.
"Mereka mengatakan 'Kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Unifah Rosidi di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pengorbanan Hidup Mati Mbah Diro Selamatkan Ratusan Siswa Korban Susur Sungai, Sempat Ikut Hanyut
Baca: Keluarga Tersangka Tragedi Susur Sungai Kena Imbasnya, Sang Anak Di-bully di Sekolah
Ia menyebut, ketiga tersangka akan menebus kesalahan dengan menjalani proses penahanan di Mapolres Sleman.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," ungkapnya.
Ia pun mengaku bangga atas sikap ketiganya yang menolak tawaran dari PB PGRI itu.
"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," imbuhnya.
Menurutnya, akhirnya PB PGRI tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.
"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Andar Rujito di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya berharap pengajuan hukuman pada IYA, R , dan DS itu bisa dikabulkan oleh kepolisian.
Baca: Terusik Lihat Guru Tersangka Susur Sungai Digunduli, Sudjiwo Tedjo Ingatkan Jokowi & Kapolri
Baca: Polemik Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli Polisi, KPAI Sampai Budayawan Mengkritik, Tapi?
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.