Ia dimintai keterangan, kemudian diperbolehkan pulang.
Pasalnya, saat itu belum ada bukti.
Saat diperiksa, pernyataan Budi selalu berubah-ubah.
"Namun setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," ujar Anom.
Budi ditangkap Selasa (25/2/2020) dini hari di rumahnya di Jalan Cikalang.
Dia harus meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena status ayah kandung.
Kronologi Penemuan Mayat Delis
Warga Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya digegerkan dengan penemuan mayat perempuan ABG, Senin (27/1/2020) sore.
Diketahui, mayat tersebut adalah Desi Sulistina (13) atau biasa dipanggil Delis.
Ia ditemukan sudah terbujur kaku di gorong-gorong depan SMP Negeri 6.
Ironisnya, SMP Negeri 6 adalah tempat Delis bersekolah.
Ternyata, ABG yang tinggal di Kampung Sindanggalih, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi sudah hilang sejak Kamis (23/2/2020).
Saat itu, ia pamit untuk berangkat sekolah. Namun, sejak saat itu ia tak pernah lagi pulang lagi ke rumah.
Penemuan mayat Delis bermula dari mampetnya saluran gorong-gorong di depan SMP Negeri 6.
Warga yang penasaran akan penyebab mampetnya gorong-gorong kemudian mencoba memeriksa.