TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berinisial TH (17) di Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Aplonia Henuk (45).
Setelah perbuatannya terungkap, TH diamankan oleh Kepolisian Resor Kupang, NTT.
Namun, kasus dari remaja jebolan The Voice Indonesia tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan, TH menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Aldinan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca: Fakta TH, Jebolan The Voice Indonesia Tendang Ibunya: Tetangga Rekam Aksinya & Viralkan di Facebook
Baca: Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan
Ia menyampaikan, pihaknya tak menahan TH karena masih di bawah umur.
Mengenai kekerasan terhadap ibunya, tidak ditemukan luka permanen setelah dilakukan visum.
"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban, namun tidak ada luka parmanen," ungkapnya.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi memeriksa tetangga dan pihak yang merekam aksi tersebut.
"Saksi (yang merekam) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.
Sering Aniaya Sang Ibu
Paur Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat mengatakan, TH sering melakukan tindak kekerasan pada ibunya.
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan para saksi oleh pihak kepolisian.
"Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan oleh pelaku terhadap ibu kandungnya," kata Randy, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2020).