Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun mengatakan, penganiayaan TH terhadap ibu kandungnya itu bermula dari masalah kecil.
Baca: FAKTA Jebolan The Voice Indonesia Tega Pukul Ibu karena Terlambat Siapkan Baju, Pelaku Tidak Ditahan
Baca: Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Cuma Gara-gara Baju, Videonya Viral Direkam Tetangga
Saat itu, TH meminta ibunya menyiapkan baju yang digunakan untuk jalan-jalan.
Namun, sang ibu sedang memasak di dapur, dan minta TH bersabar.
Tak menuruti permintaan sang ibu, TH tidak terima dan langsung memukul kepala ibunya sebanyak dua kali.
TH juga menendang kepala dan punggung ibunya.
Mengetahui keributan itu, seorang saksi mata yang merupakan tetangganya datang dan berusaha melerai dan melaporkan kepada polisi.
Kronologi
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, TH menganiaya ibunya pada Rabu (16/2/2020) pagi.
"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban."
"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo, dikutip dari POS-KUPANG.com, Kamis (27/2/2020).
Adik pelaku, RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai penganiayaan tersebut.
Baca: Alumni The Voice Indonesia Asal NTT Tentang Ibu Kandungnya Berkali-kali Gara-gara Baju
Baca: Jebolan The Voice Indonesia Ini Aniaya Ibunya Hanya Gara-gara Tak Segera Disiapkan Baju
Namun, seorang tetangga merekam dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Polres Kupang mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere) (POS-KUPANG.com/Ryan Nong)