Hal itu untuk memastikan Fadilah telah meninggal dunia.
Baca: Fakta Lengkap Menantu Tusuk Kemaluan Mertua Gara-gara Tak Dipinjami Rp 3 Juta, Kapolres: Ini Jahanam
Curi HP dan Perhiasan
Setelah dibunuh, pelaku juga mencuri ponsel dan perhiasan milik korban, sebelum akhirnya kabur.
"Pelaku sungguh keji, tega melakukan perbuatan itu," ucap Sumardji, dikutip Kompas.com.
Setelah menjalankan aksinya totok lalu mencuri perhiasan dan ponsel milik korban.
Lalu, ia kabur dan mengunci pintu rumah korban dari luar.
Baca: Karena Tak Dikasih Utang, Totok Habisi Mertua Lalu Kuras Hartanya
Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Salah satunya tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang digunakan untuk memukul kepala korban.
Polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Baca: Hilangkan Jejak, Totok Pel Lantai Hapus Darah Jasad Mertua Yang Dia Bunuh
Sebelumnya, Siti Fadilah ditemukan meninggal dengan tubuh penuh luka di rumahnya.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Karena rumah korban yang berada di pinggir jalan, kejadian ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan.
Para warga sekitar mendekat ke rumah korban untuk melihat dari dekat, sambil merekam menggunakan kamera ponsel.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)