Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Anggota Reserse Polsek Cicendo Polrestabes Bandung meringkus sejumlah orang karena terlibat pencurian dengan kekerasan pada awal pekan lalu.
"Enam orang ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. Sudah ditangkap, Reza Angga Prasetya, Aqshal Arif Syahrial, Irfan Julianto, M Faisal dan Reza Andhika Pratama," ujar Kapolsek Cicendo Kompol Aam H di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Senin (2/3/2020).
Ia menerangkan, kasus melibatkan enam tersangka ini terjadi di SPBU Jalan Abdurahman Saleh Kelurahan Husein Sastranegara. Saat kejadian, mereka bergerombol kemudian menendang dua pengendara sepeda motor hingga terjatuh.
"Mereka merampas sepeda motor yang dibawa dua orang kemudian membawa dua sepeda motor itu pergi sambil melarikan diri," ujar Kompol Aam.
Baca: 2 WNI Positif Virus Corona, Lebih dari 50 Warga Depok Terindikasi, 39 Warga DKI dalam Pengawasan
Baca: 6 Kebiasaan Makan yang Dianggap Jorok di Indonesia, tapi Biasa Dilakukan di Negara Lain
Baca: Wabah Virus Corona, Komisi V DPR Minta Pembatasan Penerbangan Keluar Negeri dan Masuk Indonesia
Aksi para tersangka secara bergerombol ini, selain merampas sepeda motor korban, juga melukai korbannya sendiri. Korban bernama Merhan Setiawan dan Sandi Setiawan.
"Jadi mereka ini saat beraksi, setelah merampas motor korban, lalu memukul korban dengan botol minuman keras dan menggunakan batu," ujar Kanit Serse Polsek Cicendo AKP Saleh Havianto.
Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cicendo. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa bukti-bukti serta saksi, polisi bisa mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Hingga akhirnya pada akhir pekan kemarin, kami bisa mengidentifikasi pelaku dan mengejar mereka di Citepus dan Cibeureum Kota Bandung. Mereka ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolsek Cicendo untuk disidik. Sejumlah bukti yang digunakan untuk kejahatan dan hasil kejahatan disita. Dua unit sepeda motor milik korban dan botol pecahan miras.
"Motifnya para pelaku hanya ingin memiliki motor kedua korban. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, ancaman pidana penjaranya di atas 5 tahun," kata dia.