News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dzulmi Eldin Kutip Uang ke Para Kadisnya Lewat Samsul Fitri, Paling Kecil Rp 5 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - - Mantan Kepala Sub Bagian Umum Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri (38) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2020).

Hal ini berkaitan dengan korupsi yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.

Samsul Fitri berperan cukup aktif dalam pengutipan uang kepada kepala dinas untuk menutupi biaya perjalanan keluarga Dzulmi Eldin ke Kota Ichikawa, Jepang.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Karin Karniasari, mengatakan peran Samsul Fitri mulai dipercaya untuk mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan sejak Juli 2018 lalu.

Dia mengurusi anggaran kegiatan Wali Kota, baik yang sudah dianggarkan di APBD maupun kegiatan yang tidak ada dalam APBD (non-budgeter).

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada sejumlah kadis di lingkungan Pemko Medan.

Baca: Ada Warga yang Terinfeksi Corona, Menko Muhadjir Minta Masyarakat Tidak Belanja Berlebihan

Baca: Dulu Malu-malu, Lebby Wilayati Kini PD Goyang Bersama Dewi Perssik, Ini Wejangan Sang Ayah

Baca: HIMKI dan Dyandra Promosindo Tunda Penyelenggaraan IFEX 2020

Samsul Fitri kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari selaku Kadis PU dan kepada Kepala OPD lainnya.

"Lalu, pada Maret 2019 melalui terdakwa Samsul Fitri, Dzulmi Eldin menerima uang dari Isa Ansyari yang sebelumnya ada pertemuan antara terdakwa Samsul dengan Isa Ansyari di Hotel Grand Aston Medan," kata Jaksa KPK Karin Karniasari.

"Dalam pertemuan itu, Samsul Fitri menyatakan kepada Isa Ansyari 'apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Dzulmi Eldin yang tidak ditanggung oleh APBD agar dibantu," sambungnya.

Isa Ansyari menyanggupinya dengan menyerahkan uang kepada Samsul pada bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta.

"Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi Eldin terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun Ke 30 Program Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15- 18 Juli 2019 di Jepang," beber Jaksa.

Dzulmi Eldin juga membawa orang-orang yang tidak berkompeten membuat dana perjalanan itu membutuhkan dana yang membludak, mencapai Rp 1.5 Miliar.

Sehingga membuat Isa Ansyari mengeluarkan uang sebesar Rp 530 juta.

Selain itu, pada pertengahan 2018 Dzulmi Eldin pernah melakukan perjalanan ke Tarakan Kalimantan Utara untuk menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Terdakwa pernah melaporkan kepada Dzulmi Eldin perjalanan tersebut memerlukan dana sejumlah Rp 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut.

Lalu Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, yang ada dilingkungan Pemko Medan.

Terdakwa dihadapan Dzulmi Eldin kemudian mencatat para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui oleh Dzulmi Eldin yang perkiraannya mencapai jumlah Rp 240 juta.

Namun, dalam realisasinya hanya memperoleh uang sejumlah Rp 120 juta.

Dana tersebut bersumber dari Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Renward Parapat selaku Kadis Perhubungan, Zulkarnain selaku Kadis Badan Pengelola Pajak/Retribusi Daerah (BP2RD), Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi.

Lalu, Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan dan S Armansyah Lubis alias Bob selaku Kadis Perdagangan.

Pengambilan uang dilakukan sekira bulan April sampai Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Pendapatan, Kantor Dinas Pariwisata, RSUD Pringadi Kota Medan, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Perdagangan yang masing-masing memberikan uang Rp 10 juta.

Penerimaan dari Khairul Syahnan selaku Kadis PU dan Usma Paulita Nasution selaku Kadis Kesehatan pada sekira bulan Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas PU dan Kantor Dinas Kesehatan yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.

Penerimaan dari Emilia Lubis selaku Kadis Koperasi dan UKM dan Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Kehutanan dan Kelautan pada sekira bulan Juli 2018 bertempat Kantor Koperasi dan UKM Pemko Medan dan Kantor Dinas Kehutanan Pemko Medan yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 5 Juta.

Selanjutnya uang sejumlah Rp 120 juta yang dikumpulkan oleh terdakwa tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan Dzulmi Eldin S di Tarakan.

Diketahui uang yang terkumpul dari para OPD mencapai Rp 2.155.000.000. (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Daftar Kadis yang Setor Uang ke Dzulmi Eldin, Hampir Semua Kadis Terlibat Paling Rendah Rp 5 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini