TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Warga Surabaya dihebohkan kabar mengenai pemuda 17 tahun yang mengintip ibu muda mandi.
Bukan hanya mengintip, pemuda 17 tahun itu bahkan nekat merekam ibu muda yang sedang mandi.
Kejadian ini dilakukan oleh SAM, pemuda asal Grobogan Jawa Tengah, kepada SA (32) di Jalan Imam Bonjol Surabaya.
Berikut hal-hal seputar kabar remaja pria mengintip dan rekam ibu muda mandi.
1. Berawal dari lubang di kamar mandi
SAM yang bekerja sebagai kuli bangunan memulai aksinya setelah melihat kondisi di sekitar proyek yang sedang ia kerjakan.
Saat itu, ia mengaku menemukan lubang exhaust (lubang kipas angin) yang ada di kamar mandi.
2. Korban sadar diintip
Secara diam-diam ternyata SA sudah mengetahui aksi SAM itu.
SA kemudian melaporkan SAM ke Polrestabes Surabaya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.
"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.
Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.
Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata Ruth, Jumat (28/2/2020).
3. Rekam pakai ponsel
Menurut hasil penyelidikan, SAM ternyata membikin video setiap kali ibu muda itu mandi menggunakan ponselnya.
Hal itu terlihat di galeri ponsel milik pelaku.
4. Pelaku nafsu melihat korban telanjang
SAM mengaku bernafsu saat melihat korban telanjang ketika mandi sehingga video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan birahinya.
"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu," aku tersangka.
5. Pelaku ditahan
Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kasus lain: pria intip pengantin baru berhubungan badan
Kasus serupa juga pernah terjadi di Tuban, Jawa Timur.
Bukan mengintip wanita mandi, melainkan seorang pria yang iseng mengintip pengantin baru yang tengah berhubungan badan.
Bagaimana kronologi sebenarnya?
Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.