Menurut Wahono, dokter sudah menyatakan hari perkiraan lahir (HPL) putrinya setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Seperti hari-hari biasanya, Wahono menjemput Erlinda di sebrang kantor.
Wahono sendiri bekerja di sebuah percetakan di bilangan Kebayoran.
Namun, ia tak pernah mengira peristiwa nahas itu menimpa istrinya.
“Ketika kejadian itu, saya sedang duduk di atas motor.
Saya hendak jemput istri saya yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di sana.
Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia
Memang di situ tempat para suami menjemput istrinya.
Setiap hari saya antar-jemput istri saya,” ujar pria asal Pemalang ini lirih kepada Tribunjateng.com.
Pengendara Mobil yang Menabrak Erlinda Tak Ditahan
Sementara itu, Firda, pengendara Rush yang menabrak Erlinda sempat ditahan empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun, kini Erlinda sudah tak lagi ditahan karena mendapatkan penangguhan dari kepolisian.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh, seperti yang diberitakan TribunJateng.com, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat terancam dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.