"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya kepada Tribun Jakarta.
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahanan Firda Meisari kemudian diajukan oleh pihak keluarganya.
Setelah mengkaji pengajuan tersebut, pihak kepolisian mengabulkannya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Baca: Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan
Menurut Hari, selain menyesali perbuatannya, Firda juga bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Selain itu, Hari menuturkan, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.
Atas pertimbangan tersebut, Firda Meisari ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).
Menurut Hari, faktor kemanusiaan juga menjadi alasan dikabulkannya permohonan ini.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.
Firda sendiri mengaku menyesali kesalahannya.
Baca: Kronologi Pengendara Mobil Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas di Palmerah
Ia pun menerima jika keluarga korban belum berkenan memaafkannya.
"Saya minta maaf sama semua rekan-rekan, sama keluarga korban, teman-teman korban juga, yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya tapi saya meminta maaf sebesar-besarnya, saya menyesal di sini," ungkap Firda, seperti yang dilansir Tribunnews.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020) lalu.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)