Laporan Wartawan Sripo Ehdi Amin
TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Di saat ribuan orang berlomba-lomba ingin menjadi PNS, Par (42), seorang ASN yang juga pejabat di lingkungan Pemkab Lahat malah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tertangkap membawa narkoba.
Warga Kelurahan Kota Negara, Kota Lahat ini hanya bisa tertunduk saat saat dihadirkan dalam press conference yang digelar Polres Lahat, Selasa (3/3).
Par ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lahat bersama empat rekanya di Simpang Stasiun Jalan Mayor Ruslan Kota Lahat.
Hanya saja, dari lima orang yang diamankan tersebut dua dintaranya dilepaskan lantaran tidak terbukti.
Tiga tersangka tersebut selain Par yakni YPD (24), Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat dan Har (41), Kelurahan Bandaragung, Kota Lahat.
Baca: Seorang Pilot Ungkap Kursi Paling Aman di Pesawat Jika Terjadi Kecelakaan
Baca: Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Membuat Paspor Anak
Baca: Pasien Suspect Virus Corona yang Meninggal di Cianjur Dipastikan Negatif, Ini Penjelasan Kemenkes
"Setelah pemeriksaan mendalam, dua orang lainnya belum bisa ditingkatnya statusnya sebagai tersangka. Satu dari dua orang yang dilepas juga bertatus ASN, tapi hasil pemeriksaan tes urine mereka negatif, mereka tidak mengetahui akan diajak menggunakan narkoba," terang Kapolres Lahat, ABKP Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH, Selasa (3/3).
Irwansyah membeberkan, kelima orang itu tertangkap saat berada di dalam mobil jenis Hilux, berada di simpang Stasiun Lahat, Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, Jumat (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Awalnya saat itu Parizal yang merupakan Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat ini, mengajak Yesi untuk hiburan karokean di Kota Pagaralam.
Bukan sekedar mengajak hiburan, Par juga meminta YPD mencarikan narkoba jenis inek, sembari memberikan uang Rp 1 juta 400 ribu.
YPD lantas menghubungi rekannya Har, untuk mentransferkan uang tersebut kepada bandar (DPO red).
YPD lalu menghubungi rekan wanitanya berisial E, sedangkan Par mengajak rekan kerjanya berinisial D, dengan dalih ada acara hajatan di Kota Pagaralam.
"Awalnya mereka kumpul di rumah Har, lalu mengambil barang bukti, dan digerbek anggota. Anggota menemukan 4 butir inek terbungkus plastik lalu kertas tisu, juga satu botol miras, terletak di bawah jok sebelah kiri mobil," beber Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, ketiga tersangka itu berstatus pengguna, terjerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan hukuman paling rendah 4 tahun penjara.
"Kalau dari kronologisnya pengguna, itu pun belum sempat digunakan. Salah satu tersangka ini memang target kita," ucap Irwansyah. EAN
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pejabat ASN di Lahat Hendak Pesta Narkoba dengan 2 Wanita, Beli 4 Inek