Akhirnya, MS dan MR dibawa secara terpisah dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Dompu.
“Pada saat di TKP, terjadi konsentrasi massa yang menghakimi kedua pelaku.
Sehingga anggota memutuskan untuk mengevakuasi terlebih dahulu MR ke Polsek Dompu.
Kemudian sekitar pukul 03.45 Wita, anggota mengevakuasi MS," ucap dia.
Setelah berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan massa, selanjutnya MS dan MR dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus Pak RT di Gunungkidul
Suratmin, tersangka pembunuh Paniyati (50), warga Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul hanya bisa tertunduk saat digelandang ke Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/1/2020).
Ketua RT di Dusun Sunggingan tersebut mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
Bahkan dia sering mengajak Paniyati berhubungan layaknya suami istri di bebatuan ladang Batur Agung, Dusun Karang Wetan, Desa Gedangrejo, Karangmojo.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, perselingkuhan antara Suratmin dengan Paniyati sudah berlangsung beberapa tahun.
Sering kali keduanya kencan di ladang dengan modus mencari rumput.
"Mereka berkomunikasi lewat telepon seluler.
Kemudian salah satu dari mereka berangkat terlebih dahulu ke ladang, baru kemudian disusul," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Menurutnya, lokasi pembunuhan merupakan lokasi pertemuan pasangan selingkuh tersebut.