TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pemuda berinisial AM (18 tahun) asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan kepolisian.
Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial NS (16 tahun), warga Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
AM diamankan polisi, Selasa (3/3/2020) dini hari, setelah hampir diamuk oleh massa.
Beruntung, personel Polsek Pajukukang dan beberapa warga berhasil mengamankan pelaku.
Ia kemudian digelandang ke Polsek Pajukukang, dan kemudian di bawa Mapolres Bantaeng oleh Tim Resmob Polres Bantaeng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Imbas Heboh Virus Corona, 451 Pasien Telah Diperiksa di RSPI Sulianti Saroso
Baca: Sampaikan Pesan Jokowi, KSP Imbau Masyarakat Tak Beli Masker Berlebihan: Sama Saja Ambil Jatah Orang
Baca: Industri Pariwisata di Bali Rasakan Dampak Virus Corona, Mulai Ada yang Merumahkan Karyawan
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, Rabu (4/3/2020) menjelaskan dugaan tindakan pelecehan itu dilakukan di rumah korban.
Saat itu, NS sedang tertidur pulas di kamarnya.
Korban terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidurnya dengan posisi jongkok.
"Merasa dilecehkan, korban langsung menendang tersangka, karena panik tersangka berusaha kabur melalui pintu di ruang tamu, tapi karena terkunci, tersangka kemudian lewat pintu belakang rumah," jelas Wawan Sumantri.
Berdasarkan hasil introgasi polisi, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.
Salah satu motif pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut, karena pelaku mengaku tertarik dengan korban, namun korban menolaknya.
Karena perbuatannya itu, pelaku terancam terkena Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Firki Arisandi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masuk Kamar Gadis 16 Tahun, Pemuda di Bantaeng Nyaris Diamuk Massa,