News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Rudianto (45) tampak tenang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/3/2020).

Oleh majelis hakim, pria asal Sampang Madura ini dihukum 16 tahun penjara.

Rudianto divonis bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah.

Kejadian berdarah itu terjadi pada 15 Oktober 2019 lalu di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely, Kereneng, Denpasar.

Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menyerahkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar untuk menyampaikan tanggapan.

"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap putusan ini kami menerima," ujar I Putu Aris Pratama Darmika selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan belum bersikap dan menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Rudianto dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Untuk itu terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.

Oleh karena itu, Rudianto yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek ini dijerat Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudianto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan disebutkan, terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini