Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon saat ini sedang menunggu Peraturan Daerah (Perda) perikanan sebelum nantinya menetapkan seluruh pedagang wajib menggunakan timbangan.
Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Pieter Leuwol mengatakan perda perikanan ditunggu karena di dalamnya akan mengatur penggunaan timbangan pada penjualan ikan.
Pasalnya, di Kota Ambon saat ini banyak pedagang terutama yang menjual ikan masih menggunakan tumpukan sebagai alat ukur.
Padahal, dengan ditetapkan Kota Ambon sebagai salah satu Kita Tertib Ukur sudah seharusnya timbangan menjadi alat ujur yang digunakan pada setiap penjualan.
"Kita lagi menunggu perda perikanan untuk kita pakai timbangan pada penjualan ikan," paparnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis(5/3/20).