TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga pria bersaudara ditangkap aparat kepolisian Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekanbaru.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Jh (24), Slh (22), Jsh (16).
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali.
"Adapun modusnya, para pelaku mengincar korban, yang merupakan pasangan muda yang mojok di tempat sepi dan gelap," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (5/3/2020).
Korban mereka di antaranya pasangan A dan RL.
Baca: Wanita di Pontianak Kemas Narkoba Dalam Rambutan Untuk Dikirim Kepada Suami di Rutan
Saat itu, kedua korban pergi ke Jalan Labersa, lalu masuk jalan tanah dan berhenti di pinggir jalan untuk mojok berpacaran di dekat semak-semak, Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Para pelaku lalu datang dan menuduh pasangan tersebut melakukan perbuatan mesum .
Para pelaku dengan membawa senjata tajam mengancam korban, lalu mengambil barang berharga milik korban, seperti handphone, jam tangan, dan uang tunai.
Tak sampai disitu, pelaku juga memaksa pasangan muda itu untuk melakukan adegan mesum yang kemudian direkam dengan handphone milik korba dan disebarkan di media sosial.
Selain itu, korban perempuan juga dicabuli pelaku untuk memuaskan nafsunya.
Baca: Pemeran Wanita Video Mesum Vina Garut Dituntut Lebih Berat Dibanding Terdakwa Pria, Ini Alasan Jaksa
Usai melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan kedua korban di lokasi.
Adapun aksi Curas satu keluarga ini, diotaki Jh.
Dia yang melakukan pengancaman terhadap korban dan mengambil video adegan tak senonoh kedua korban sesuai perintahnya.
Sedangkan dua pelaku lagi, membantu Jh untuk melakukan aksinya.
"Dari hasil pengembangan bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan yang sama sebelumnya beberapa kali, di lokasi yang sama juga," ungkap Kapolda.
Baca: Bos Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi, Pelaku Raup Untung Rp 50 Juta Sebulan
Ketiga pelaku disangkakan pasal 289 KUHP, 365 KUHP, 170 KUHP, serta pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar. Untuk satu pelaku yang masih dibawah umur, ditangani sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak," kata Agung.
Sementara itu, dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku yang merupakan warga Kampar, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit handphone, sehelai jaket warna hitam, 1 set kail pancing, 2 buah topi,
lalu 2 pasang sendal, sebilah parang, sepotong kayu, 1 unit sepeda motor, dan lain-lain.
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tiga Adik Beradik Peras Orang Pacaran, Dicabuli Lalu Rekam Adegan Mesum Pakai Hape