Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi mengamankan seorang pria berinisial RA karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah rawan bencana Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
RA yang merupakan warga setempat diketahui sudah 2 tahun melakoni bisnis yang merusak alam tersebut.
"Kurang lebih beroperasi 2 tahunan, di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya. Dia orang asli Bogor. Dia bosnya," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/3/2020).
Baca: Waspada Virus Corona, Pelindo I Perketat Pengawasan di Pelabuhan Internasional
Pelaku RA berperan sebagai pemilik tempat pengolahan emas ilegal termasuk memasarkan hasil emas yang didapat.
Dari 4 lubang galian emas ilegal miliknya, penghasilan RA per bulannya mencapai Rp 50 juta.
"Diduga omzet yang didapatkan oleh pelaku ini Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan," kata Roland.
Pengungkapan ini dilakukan untuk mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan yang tak bertanggungjawab dan dapat mengakibatkan bencana alam.
Baca: Industri Keuangan Syariah Indonesia Berpotensi Jadi Terbesar di Dunia
Tersangka RA dijerat dengan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tindakannya Merusak Alam di Daerah Rawan Bencana, Pria Ini Rupanya Masih Warga Setempat