News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengasuh Anak di Tanjungpinang Aniaya Dua Balita, AksinyaTerekam CCTV

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jainudin (30) melaporkan K (40), pengasuh anaknya ke kantor polisi. K terekam CCTv menganiaya dua anak Jainudin yang masih balita

Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengasuh anak berinisial K (40) di Tanjungpinang, dilaporkan ke kantor polisi, lantaran diduga menganiaya dua anak majikannya.

Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.

Si majikan, Jainudin (30) mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTv.

"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTv," katanya, Jumat (6/3/2020).

Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.

"Status pelaku sudah tersangka, tapi karena kata polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.

Ia mengatakan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.

"Kalau kita mau pergi ke mana aja, anak kami maunya ikut terus, nggak mau ditinggal," ujarnya.

Baca: UPDATE Dugaan Pemuka Agama di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma

Baca: Pilisi Yakin Mayat Gadis Bertato di Dekat Hotel Perbatasan Bandung-Lembang Korban Penganiayaan

Baca: Heboh, Status Diduga Ditulis Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun : Pak Polnya Baik Hehe

Ia melanjutkan, kondisi kedua putrinya saat ini jadi gampang menangis.

Jainudin mengatakan, pemasangan CCTv dilakukan setelah mendapat pengaduan dari anaknya.

"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTv itu di rumah," ujarnya.

Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan K kepada dua anaknya itu.

"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan habis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini