News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuka Agama Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Penanggunan Penahanan, Alasannya Sakit Jantung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - HL (50), seorang pemuka agama yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa terhadap IW (26) mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pasalnya, HL mengidap penyakit jantung dan masih dalam pengawasan kesehatan kedokteran.

Menurut kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, dalam pengajuan penangguhan penahanan itu dijamin langsung oleh pihak keluarga HL, dalam hal ini, istrinya.

Dan usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.

"Kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Baca: Ririn Ekawati Akhirnya Buka Suara Usai Diamankan Polisi Karena Psikotropika,: Saya Ikuti Prosedur

Baca: Gunakan Bus, Surya Paloh Beserta Rombongan Tiba di Kantor DPP Golkar

Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan. Beberapa kali acap kumat, dan masih terus diawasi penanganan dokter.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.

Jefry mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian. Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut; apakah diterima atah sebaliknya.

"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," ujar dia.

Pemuka agama di Surabaya berinisial HL (50) diduga memperdayai cewek berinisial IW (26) selama enam tahun (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Sebab dirinya belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.

TribunJatim.com mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum direspon.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Baca: Fenomena Tanah Bergerak, Rumah dan Akses Jalan di Perumahan Wilayah Ungaran Semarang Rusak

Baca: Penampilan Menipu Warung Seafood Ini Viral, dari Luar Tampak Normal, Kondisi Dapur Beda Jauh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini