Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Polisi telah menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial SY sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik dari Polres Tanjungbalai memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan SY pada Sabtu (7/3/2020) dari rumah kerabatnya untuk dimintai keterangan.
Meski sempat berbelit-belit, akhirnya polisi berhasil membuktikan bahwa SY merupakan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah uwaknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari. Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3/2020).
Baca: Eric Herjanto jadi Juara MasterChef Indonesia Season 6, Dapat Uang Rp 50 Juta dan 1 Unit City Car
Baca: Ngeyel Tak Gubris Imbauan Petugas, 5 Turis Asal Jakarta Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi
Selanjutnya korban keluar dari rumah pamannya dan timbul niat untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.
Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka lalu menuju ke ruang tamu, bahkan sempat melihat keberadaan ayah korban, M Hadi Sinaga di ruangan tersebut.
Tanpa rasa takut, tersangka lalu menuju ke kamar tidur korban.
Di sana SY melihat NMS tengah tertidur.
Tersangka kemudian mendekati korban dengan berbaring di sampingnya.
SY yang sudah dipengaruhi nafsu bejat, lantas mengambil bantal dan membekap wajah NMS.
"Korban sempat terbangun dan meronta. Karena melakukan perlawanan maka tersangka lalu mencekik leher korban dengan tangan kirinya dan memukul pipi serta bibir korban sebanyak lima kali," sebut Putu.
Akibat penganiayaan itu, NMS pun tewas.