Modus pelaku pelecehan payudara
Kombes Donny Charles Go mengatakan, modus PR warga Pelangi, pelaku pelecehan begal payudara di Pontianak dalam melancarkan aksinya dengan cara mengintai dan membuntuti korbhannya.
"Setelah dekat, pelaku menjulurkan tangannya dan menyentuh dada korban," terang Donny seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Korbannya ada yang tengah berjalan menggunakan sepeda motor."
"Ada yang sedang berhenti di pinggir jalan," lanjutnya.
Aksi PR sebagian besar dilakukan pada malam hari, di rentang waktu 20.00 WIB sampai 22.WIB.
Baca: Enam Orang di Pontianak Diperiksa Polisi karena Jual Masker Harga Berlipat, Satu Kotak Rp 300 Ribu
Baca: Suka Intip Pengantin Baru, Preman di Solok Selatan Ini Tersandung Kasus Pelecehan Seorang Janda
"Namun untuk korban yang di bawah umur, kejadiannya siang hari saat korban masih mengenakan seragam sekolah," ungkap Donny.
Atas perbuatan tak terpujinya, PR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Hendra Cipta)