News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setahun Kabur ke Malaysia, Mantan Datuk Penghulu Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Langsa Aceh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, mantan datuk Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016, di aula Mapolres Langsa, Senin (9/3/2020).

Laporan Wartawan Serambi, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka N, mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ternyata jadi buronan selama setahun sebelum akhirnya ditangkap.

"Selama masuk DPO setahun lebih, tersangka N ternyata kabur ke Malaysia. Lalu kita mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka N sudah kembali pulang awal tahun 2020," ungkap Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (9/3/2020).

Iptu Arief menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat, pada tanggal 1 Januari 2020 di salah satu warnet Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang TA 2016 itu, mulai diselidiki Polres Langsa sejak 2018 lalu setelah adanya laporan masyarakat.

Baca: Harga Gula Tembus Rp 20 Ribu Per Kg, Polri Pastikan Penimbun Bakal Ditindak

Baca: Kepala Staf Angkatan Darat Italia Positif Virus Corona, Satu Negara Diisolasi

"Tersangka N saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim untuk diperiksa selama tiga kali, tapi tidak pernah mau hadir, hingga tersangka N kabur ke Malaysia pada akhir tahun 2018," ujar Iptu Arief.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, berinsial N.

Tersangka N ditahan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Angaran (TA) 2016 silam senilai Rp 897.804.312.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalah gunaan ADD Kampung Alue Sentang yang dilakukan oleh tersangka N, selaku datuk penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 itu.

Baca: Fakta Kecelakaan Speedboat Paspampres: Survei Kunjungan Jokowi hingga Dandim Kuala Kapuas Tewas

Baca: Video Viral Kasus Bullying di Bolmong Sulut, 5 Pelaku Siswa SMK dan Korban Diperiksa Terpisah

"Tersangka N selaku mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 ini, diduga menggunakan ADD tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.

Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.

Ilustrasi korupsi ()

"Bahkan ada juga kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini