News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setahun Kabur ke Malaysia, Mantan Datuk Penghulu Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Langsa Aceh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, mantan datuk Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016, di aula Mapolres Langsa, Senin (9/3/2020).

Disebutkan Iptu Arief, hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh, menerangkan kegiatan penggunaan ADD Kampung Alue Sentang tahun 2016 itu tidak sesuai dikerjakan oleh tersangka N sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.

Baca: 7 Hari Jalani Perawatan, Pasien 01 dan 02 Masih Positif Corona, Achmad Yurianto: Mereka Agak Depresi

Baca: Semua Kota di Italia Akan Ditutup Akibat Penyebaran Virus Corona

Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.

Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pendapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.

Ketiga, saldo di rekening Bank Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271.

Keempat, jumlah silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabur ke Malaysia setelah Korupsi, Mantan Datuk Penghulu di Aceh Tamiang Ditangkap di Warnet Langsa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini