Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka N, mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ternyata jadi buronan selama setahun sebelum akhirnya ditangkap.
"Selama masuk DPO setahun lebih, tersangka N ternyata kabur ke Malaysia. Lalu kita mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka N sudah kembali pulang awal tahun 2020," ungkap Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (9/3/2020).
Iptu Arief menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat, pada tanggal 1 Januari 2020 di salah satu warnet Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang TA 2016 itu, mulai diselidiki Polres Langsa sejak 2018 lalu setelah adanya laporan masyarakat.
Baca: Harga Gula Tembus Rp 20 Ribu Per Kg, Polri Pastikan Penimbun Bakal Ditindak
Baca: Kepala Staf Angkatan Darat Italia Positif Virus Corona, Satu Negara Diisolasi
"Tersangka N saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim untuk diperiksa selama tiga kali, tapi tidak pernah mau hadir, hingga tersangka N kabur ke Malaysia pada akhir tahun 2018," ujar Iptu Arief.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, berinsial N.
Tersangka N ditahan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Angaran (TA) 2016 silam senilai Rp 897.804.312.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.
Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalah gunaan ADD Kampung Alue Sentang yang dilakukan oleh tersangka N, selaku datuk penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 itu.
Baca: Fakta Kecelakaan Speedboat Paspampres: Survei Kunjungan Jokowi hingga Dandim Kuala Kapuas Tewas
Baca: Video Viral Kasus Bullying di Bolmong Sulut, 5 Pelaku Siswa SMK dan Korban Diperiksa Terpisah
"Tersangka N selaku mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 ini, diduga menggunakan ADD tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.
Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.
"Bahkan ada juga kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N," jelasnya.
Disebutkan Iptu Arief, hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh, menerangkan kegiatan penggunaan ADD Kampung Alue Sentang tahun 2016 itu tidak sesuai dikerjakan oleh tersangka N sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.
Baca: 7 Hari Jalani Perawatan, Pasien 01 dan 02 Masih Positif Corona, Achmad Yurianto: Mereka Agak Depresi
Baca: Semua Kota di Italia Akan Ditutup Akibat Penyebaran Virus Corona
Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.
Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pendapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.
Ketiga, saldo di rekening Bank Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271.
Keempat, jumlah silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabur ke Malaysia setelah Korupsi, Mantan Datuk Penghulu di Aceh Tamiang Ditangkap di Warnet Langsa