Laporan Wartawan Surya Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan jika bandar narkoba berinisial R (30) warga Madura yang ditembak mati polisi merupakan seorang residivis.
R pernah ditahan kasus serupa dan baru sembilan bulan menghirup udara bebas.
"Pernah ditahan kasus narkoba. Baru sembilan bulan keluar," kata Memo kepada Tribunjatim.com,Kamis (12/3/2020).
Tak hanya itu, sesuai riwayat hidup, R kerap melakukan transaksi dari pesanan sabu paket kecil hingga yang paket paling besar.
Baca: RESMI: Laga La Liga Spanyol Ditunda Selama 2 Pekan karena Virus Corona
Baca: Satu Tahun Beroperasi, MPP Pekanbaru Perluas Area Pelayanan
Baca: Cegah Corona, Jokowi: Saya Minum Jahe Merah 3 Kali Sehari
Baca: Pedangdut Cita Citata Akan Segera Menikah dengan Kekasih Bulenya di Bali
"Ya kalau hasil penyelidikan kami, memang tersangka memulai transaksi sabu dari paket kecil, sekitar 25 gram, 1 ons hingga kiloan seperti sekarang," tambah Memo.
Saat ini polisi masih enggan membuka identitas dan informasi detail tersangka lantaran masih melakukan pengembangan.
"Besok nunggu rilis aja ya. Masih dikembangkan anggota di lapangan," tandas Memo. (Firman/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bandar Narkoba yang Ditembak Mati Berinisial R Pernah Ditahan, Seorang Residivis