Hendra mengimbau, kepada pelaku agar menyerahkan diri sebelum ditangkap.
"Sebab menyerahkan diri dengan ditangkap tentu beda perlakuannya," ucapnya.
Adapun pelaku yang sudah tertangkap, yakni EK (35), IS (34), dan YD (40).
Menurut Hendra pelaku terkena pasal 170, Jo, 353, Jo 338, Jo 340 KUHP.
"Kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, diancam dengan hukuman 12 tahunpenjara atau seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rebutan Lahan Parkir di Terowongan Nanjung Berujung Tewasnya Candra, Dia Jadi Korban Salah Sasaran