TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Perkara pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes Polisi melalui Instagram, memasuki babak baru.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan untuk menghadirkan Kombes Pol Ilsarudin, ke persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa Febi Nur Amelia (29) dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Febi Nur Amelia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh Fitriani Manurung, istri Kombes, karena menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat Instagram.
JPU Randi Tambunan mengatakan, bahwa Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni yang meminta untuk menghadirkan suami korban pada sidang pencemaran nama baik tagih utang melalui Instagram yang sempat viral tersebut.
Baca: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Jumat, 13 Maret 2020: 8 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca: Virus Corona Makin Menyebar, Pemerintah Tiongkok Sebut Vaksin Segera Siap Bulan April 2020
Baca: WHO Sebut Uang Fisik Sarang Bakteri dan Virus, Pemprov DKI Imbau Publik Pakai Transaksi Nontunai
Saat dikonfirmasi Tribun Medan, Randi mengatakan akan menyurati Mabes Polri untuk menghadirkan Kombes Ilsarudin pada sidang selanjutnya.
"Akan kita surati Mabes Polri untuk meminta izin agar menghadirkan Kombes Ilsarudin dalam sidang selanjutnya," ujar Randi, Rabu (11/3/2020).
Diketahui dari persidangan pada Selasa (10/3/2020), Hakim Sri Wahyuni meminta kepada JPU agar dalam sidang selanjutkan menghadirkan Kombes Ilsarudin.
Permintaan itu diajukan Hakim Sri Wahyuni, saat pemeriksaan keterangan saksi Haryati, yang merupakan adik dari Fitriani Manurung.
Saat itu Hakim Sri Wahyuni menanyakan kepada Haryati tentang isi postingan terdakwa Febi Nur Amelia.
"Dari mana saksi tahu kalau Febi dan Fitriani berteman?" tanya hakim.
Haryati menyatakan pernah diberitahukan tentang Febi oleh Fitriani.
"Tahu, waktu itu Fitriani memberitahukan saya bahwa ini yang bernama Febi," ujarnya.
Selain itu, Haryati menjelaskan cara menemukan postingan soal tagih utang yang ditulis dalam Instagram Story milik terdakwa Febi.
Ia mengaku saat itu sedang utak-atik Instagram miliknya, dan tanpa sengaja melihat Instagram milik terdakwa.
Saat itu, Haryati melihat ada postingan terdakwa dengan suami dan korban saat di Jakarta.
Kemudian, ia melihat di story terdapat postingan “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.
Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut apakah saksi Haryati pernah bertanya kepada terdakwa masalah utang piutang tersebut.
Namun, Haryati saksi menjawab tidak pernah menanyakan hal tersebut.
Hakim pun menanyakan Haryati tentang suami korban.
"Kalau kamu kenal, pasti tahu nama suami dari kakakmu itu," tegas Hakim.
"Jadi tolong hadirkan, karena ini penting dalam kasus ini," ujarnya.
"Karena kasus ini bermula soal hutang piutang yang belum dibayar sehingga terdakwa melampirkan postingan ke media sosial," tambah Hakim.
Mendengar itu, Jaksa Randi pun berjanji segera melaksanakan perintah hakim.
Ada Transfer Uang Rp 70 Juta
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran. "Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan.
Fitriani Bantah Punya Utang
Sebelumnya, Fitriani Manurung membantah pinjam uang dari Febi. "Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudari Febi, kalau tidak percaya silakan cek saja," ujarnya pada awak media di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020) siang.
Fitriani mengatakan, kasus penagihan utang yang viral di media sosial, ini telah merugikan dirinya dan keluarga.
Fitriani mengakui dirinya memang kenal dengan Febi. Keduanya merupakan anggota Komunitas Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI).
Perkenalan itu bermula saat Fitriani dihubungi Febi, yang menyatakan ingin berkenalan dengan sang kombes.
"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya. Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," tambahnya.
Beberapa waktu kemudian, Febi memuat Instragram story yang menyinggung tentang Fitriani. Awalnya Fitriani mengaku tidak tahu. Sebab, ia tidak mem-follow akun Instagram Febi.
"Awalnya saya tidak mengetahui dia (Febi) membuat status seperti itu. Saya tidak follow Instagramnya," ujarnya. Fitriani baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi.
Ia pun memberikan komentar tentang dirinya yang disebut punya utang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.
"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta. Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BABAK BARU Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Sang Kombes