News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pasangan Sejenis di Kota Semarang Digerebek

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggerebekan praktik prostitusi online sesama jenis oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini