News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Berusia 75 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Berusia Tujuh Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dan Kasubaghumas Polres Magelang, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan terhadap anak, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang kakek 75 tahun diduga telah tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.

HS mengajak korban yang berstatus pelajar SD di Kabupaten Magelang masuk kamar rumahnya.

Usai kejadian, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada korban.

Korban yang menangis mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.

Orangtua korban melapor polisi sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu.

Korban, sebut saja Mawar, yang merupakan tetangga pelaku, saat itu sedang bermain di halaman rumah pelaku.

Melihat korban, timbul niat bejat dari pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

Korban diajak ke dalam kamar rumahnya, dan di tempat itu lah, pencabulan itu terjadi.

Baca: Jadi Korban Pencabulan Sepupu, Pelajar SMP di Lembata NTT Hamil Sementara Pelaku Kabur ke Jogja

Baca: Demokrat Menolak Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen

Baca: Siwon Mengaku Bersyukur Kenal Sosok Raffi Ahmad, Nagita Slavina Heran: Nggak Kebalik Ya

"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh HS alias Mbah Marmo (75), warga Magelang. Korban, pelajar berusia 7 tahun merupakan tetangga pelaku. Pelaku ini baru beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia. Saat itu ia melihat korban sering bermain di halaman, menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan. Terjadilah tindak pidana tersebut," kata Eko, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Eko menuturkan, usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sebut saja Mawar, sebesar Rp 5.000.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat Mawar menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua Mawar yang tidak terima langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini