News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Berusia 75 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Berusia Tujuh Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dan Kasubaghumas Polres Magelang, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan terhadap anak, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang

"Perbuatan pelaku terungkap saat korban menangis ke orangtuanya. Korban bercerita sembari menangis setelah kejadian itu. Orangtua melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Dalam pengakuan pelaku, pelaku sempat memberikan uang untuk jajan," ujarnya.

Petugas kepolisian dari Unit PPA Polres Magelang dan Polsek pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (19/2) lalu.

Pelaku ditangkap di kediamannya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dari korban. Pelaku digelandang dan ditahan ke dalam tahanan.

Baca: Arya Satria Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan ke Karen Pooroe, Video Pembantu Jadi Bukti

Baca: Sempat Kehabisan Stok, Masker Beredar Kembali di Jepang Mulai Hari Ini

Baca: Lagi, 2 WNI Di Singapura Positif Corona

Pelaku, HS, mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Ia melihat korban sedang bermain sepeda di halaman rumahnya dan timbul niat bejat.

HS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

Di dalam kamar, ia melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

"Istri saya sudah meninggal dunia, tetapi timbul hasrat untuk melakukan hubungan.  Waktu itu saya melihat korban yang tengah bermain sepedaan terus saya panggil dan ajak masuk rumah Kemudian melakukan perbuatan itu. Setelah itu, saya kasih uang jajan. Rp 5.000,” tuturnya.

Korban Diberikan Pendampingan

Paska kejadian tersebut, HS diperiksa dan ditahan di Lapas Magelang.

Sementara korban juga diduga mengalami trauma setelah kejadian itu.

Unit PPA Polres Magelang kemudian melakukan pendampingan terhadap korban sampai proses penyidikan selesai dan pelaku diadili.

Saat ini, korban masih bisa bersekolah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini