Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tidak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.
Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU no. 23 tahun 2002, yang diperbarui UU no. 35 tahun 2014 tengang perlindungan anak.
"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya. (Ahm)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya