"Ada dua berkas, 10 orang sesuai putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue dihukum 23 kali cambuk dan 8 orang 20 kali cambuk," katanya.
Baca: Kabur Seusai Sikat HP, Jambret Ini Terperangkap di Hajatan Warga
Baca: Update Virus Corona di Indonesia,14 Maret 2020 Sore: 5 Meninggal
Menurut Kajari, hukuman yang dijalani masing-masing terpidana sudah dikurangi 3 kali cambukan.
"Jumlah cambukan mereka sudah dipotong masa menjalani hukuman kurungan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Syariat Islam, Said Hamazali menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 18 terpidana kasus maisir tersebut merupakan penerapan qanun dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
"Kepada pelanggar diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kepada masyarakat bisa menjadi efek jera sehingga tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama," ucapnya.
Setelah menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang, ke 18 terpidana langsung mendapatkan surat bebas yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Sugianto.
Penyerahan itu dilakukan di depan masyarakat dan unsur Forkopimda yang turut hadir menyaksikan eksekusi cambuk.
"Saudara sudah bebas, jangan kembali lagi ke Lapas," pesan Sugianto.(riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Punggung Terpidana Lebam-lebam, 18 Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk