TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Polisi mengamankan 3 orang penyalahguna Narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Ketiga orang tersebut ternyata merupakan suami dan 2 istri siri.
Kedua wanita yang merupakan istri siri tersebut sama-sama tak mengetahui jika sang suami sudah memiliki istri.
Kedua istri siri tersebut baru mengetahui jika suaminya menikah lagi secara siri setelah diamankan polisi.
Dua wanita tersebut adalah SR (27) dan TA (17).
Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
Baca: Dengar Ada Rintihan di Kebunnya, Aryadi Penasaran, Saat Ditengok Ternyata Ada Remaja Bersimbah Darah
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TVRI Final All England, Praveen/Melati Lawan Wakil Thailand
Baca: Juventus Hentikan Berburu Kai Havertz dari Bayer Leverkusen
Baca: Persiapan Pernikahan Jessica Iskandar di Tengah Pandemi Corona, Sediakan Dokter & Hand Sanitizer
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu.
SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.
Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.
SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.
Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.