TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda asal Banjarsari, Solo ditangkap pihak berwajib.
Kini, pria berinisial ES (30) itu harus mendekam di dalam penjara.
ES sendiri ditangkap polisi karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal judi.
Berdasarkan keterangannya pada polisi, ia mengaku pernah menjual warisan rumah orangtua.
Selain itu, ES juga menggadaikan motor milik rekan.
Bahkan, ia sampai mencuri velg mobil milik pamannya.
• Bukan Tutup Tempat Wisata & Liburkan Sekolah, Berikut Langkah Khofifah Tangani Penyebaran Corona
• Kisah Pilu Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Kemalingan, Laba Rp 200 per Makanan, Supplier Ikhlas
• Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya, Ikut Melihat saat Hidung Belang Dilayani, Patok Tarif Jutaan
Kini, ES hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia mengaku sudah akrab dengan perjudian sejak masih sangat muda.
Dari kebiasaan, judi menjadi hobi baginya.
ES bahkan mengaku ketagihan.