TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - seorang pria berinisial RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi. Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus diamankan polisi, Jumat (13/3/2020).
Pria tersebut kedapatan sedang pesta sabu bersama dua wanita.
Belakangan diketahui, dua wanita tersebut adalah dua istri sirinya RM.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua istri siri dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak lama mengonsumsi narkoba jenis sabu.
SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.
Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca: Jangan Takut Kehabisan Stok, Begini Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah
Baca: Persikabo 1973 vs Persita Tangerang: Persikabo Babak I Unggul 1-0
Baca: Ngantuk, Mobil yang Dikendarai Pasutri di Berastagi Masuk Jurang
SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.
Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.
Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.
Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.
Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.